Jakarta, katakini.com - Kondisi virus corona alias covid-19 kian
meresahkan. Pemerintah sudah menyatakan sebagai darurat virus tersebut,
artinya perlu adanya tanggap darurat agar menghentikan penyebarannya di
Indonesia.
Namun apa yang mesti diketahui istilah-istilah penting yang dipilih
katakini.com terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan UU No. 6 tahun
2018 tentang kesehatan yang baru beberapa tahun diteken oleh Presiden
Jokowi. Yang Tercantum pada pasal 1 adalah berikut ini;
Sumber :
http://www.katakini.com/artikel/31359/apa-itu-karantina-berikut-penjelasan-undang-undang/
0 Komentar