Jakarta, katakini.com - Kondisi virus corona alias covid-19 kian meresahkan. Pemerintah sudah menyatakan sebagai darurat virus tersebut, artinya perlu adanya tanggap darurat agar menghentikan penyebarannya di Indonesia.

Namun apa yang mesti diketahui istilah-istilah penting yang dipilih katakini.com terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan UU No. 6 tahun 2018 tentang kesehatan yang baru beberapa tahun diteken oleh Presiden Jokowi.  Yang Tercantum pada pasal 1 adalah berikut ini;

Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31359/apa-itu-karantina-berikut-penjelasan-undang-undang/