Jakarta, Katakini.com – Warga desa yang baru tiba dari luar kota
maupun luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari sebelum pulang ke
rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ruang isolasi disediakan oleh
pemerintahan desa melalui Relawan Desa Lawan Covid-19.
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Sumber :
http://www.katakini.com/artikel/31369/gus-menteri-warga-yang-baru-tiba-dari-luar-desa-wajib-diisolasi/
0 Komentar