Jakarta, Katakini.com – Warga desa yang baru tiba dari luar kota maupun luar negeri wajib diisolasi selama 14 hari sebelum pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya. Ruang isolasi disediakan oleh pemerintahan desa melalui Relawan Desa Lawan Covid-19.

Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31369/gus-menteri-warga-yang-baru-tiba-dari-luar-desa-wajib-diisolasi/