Jakarta, Katakini.com - Karantina tidak hanya diberlakukan di rumah
saja, juga bisa dilakukan dalam satu wilayah tertentu. Apalagi
merebaknya virus corona saat ini, sudah menyebar ke hampir seluruh
wilayah Indonesia.
Dan Pemerintah pusat maupun daerah, tidak serta merta menyatakan
karantina wilayah, karena perlu pertimbangan yang masuk akal. Namun
berdasarkan Undang-undang no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Sumber :
http://www.katakini.com/artikel/31364/lawan-corona-jika-karantina-wilayah--ini-tanggung-jawab-pemerintah-/
0 Komentar