Jakarta, Katakini.com - Karantina tidak hanya diberlakukan di rumah saja, juga bisa dilakukan dalam satu wilayah tertentu. Apalagi merebaknya virus corona saat ini, sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia.

Dan Pemerintah pusat maupun daerah, tidak serta merta menyatakan karantina wilayah, karena perlu pertimbangan yang masuk akal. Namun berdasarkan Undang-undang no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31364/lawan-corona-jika-karantina-wilayah--ini-tanggung-jawab-pemerintah-/