Jakarta, Katakini.com - Setelah beragam alasan pemerintah menyatakan
karantina kesehatan, maka ada juga istilah karantina rumah yang
tercantum dalam Undang-undang no.6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan Kesehatan. Ini yang mesti diketahui oleh masyarakat.
Pada pasal 50 disebutkan, karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.
Sumber :
http://www.katakini.com/artikel/31363/merebak-corona-apa-itu-karantina-rumah-dan-tanggung-jawab-pemerintah-/
0 Komentar