Jakarta, katakini.com - Negara atau pemerintah daerah dipastikan tidak akan mudah memberlakukan suatu wilayah atau kegiatan masyarakat untuk di karantina. Baik di rumah sakit maupun di rumah. Apalagi saat ini, virus corona kian menyebar ke semua kalangan dan situasinya mengkhawatirkan.

Berdasarkan Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Indonesia mesti berdasarkan alasan seperti berikut seperi tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 UU.

Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31361/mesti-tahu-ini-alasan-pemerintah-mengacu-uu-soal-karantina/