Katakini.com - Relaksasi penundaan cicilan juga bisa dinikmati oleh nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang terdampak secara langsung atau tidak covid-19.
Hanya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, keringanan itu akan bergantung masing-masing bank menilai debitur.
Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31648/kabar-gembira-nasbah-kpr-juga--mendapat-relaksasi-cicilan/
0 Komentar