Katakini.com - Sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance telah memberikan relaksasi pembayaran cicilan kepada nasabah. Bentuk relaksasi bervariasi, mulai penundaan hingga pembayaran bunga saja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan 183 perusahaan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Sumber : http://www.katakini.com/artikel/31643/ringankan-nasabah-183-perusahaan-pembiayaan-berikan-relaksasi-cicilan-/