Katakini.com - Sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance
telah memberikan relaksasi pembayaran cicilan kepada nasabah. Bentuk
relaksasi bervariasi, mulai penundaan hingga pembayaran bunga saja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyatakan, kebijakan 183 perusahaan tersebut sesuai arahan Presiden
Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meringankan beban masyarakat terdampak
pandemi virus corona.
Sumber :
http://www.katakini.com/artikel/31643/ringankan-nasabah-183-perusahaan-pembiayaan-berikan-relaksasi-cicilan-/
0 Komentar